You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPK Beri Opini WDP ke Pemprov DKI
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

BPK Beri Opini WDP ke Pemprov DKI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014. Opini WDP tersebut bukanlah yang pertama. Sebelumnya Pemprov DKI juga menerima opini WDP dari BPK.

Kalau ada kecurangan dan indikasi yang merugikan negara harus diungkap

Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerdja Djanegara mengatakan, selama dua tahun berturut-turut opini yang diterima oleh Pemprov DKI Jakarta sama yakni WDP.

"BPK memberikan opini WDP kepada Pemprov DKI," ujar Moermahadi, saat Sidang Paripurna Istimewa penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/7).

Paripurna Pemberian Rapor BPK Atas APBD 2014 Ditunda

Moermahadi menambahkan, penilaian WDP ini diberikan karena ada beberapa catatan yang harus diperbaiki. Beberapa yang menjadi sorotan BPK di antaranya aset, kelebihan bayar perbaikan jalan, kelebihan biaya premi asuransi Rp 3,6 miliar, dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) kelebihan Rp 3,05 miliar.

"Ada beberpa masalah signifikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Pemprov DKI yang harus dibenahi. Salah satunya sensus aset tetap dan aset lainnya kurang maksimal," katanya.

Selain itu, pencatatan realisasi belanja operasional juga ada yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap. Kemudian hasil pemeriksaan 2014, BPK masih menemukan belum ditindaklanjuti secara tuntas.

"Masalah signifikan pengecualian masih berulang. Permasalahan lain Pengecualian pengendalian dan pengamanan aset dan kemitraan dengan pihak ketiga sebesar Rp 3,58 triliun belum memadai. Tidak didukung dengan dokumen sumber berisiko pada keamanan aset," ujarnya.

Khusus untuk aset, BPK menemukan kerja sama atas penggunaan lahan seluas 30 hektare di Mangga Dua yang masih lemah pengawasannya.

BPK mencatat hingga semester 2 tahun 2014 ada 2.909 temuan dengan 6.481 rekomendasi senilai Rp 2,65 triliun. Dari total tesebut, 4.453 rekomendasi senilai Rp 565 miliar sudah ditindahlanjuti. Sementara 1.178 rekomendasi senilai Rp 1,29 triliun belum sesuai rekomendasi atau dalam proses tindak lanjut.

Menurut Moermahadi, pemberian BPK ini hanya pendapat atau opini tentang kewajaran informasi. Tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan. Sebab, BPK sendiri memiliki standar yang ketat dalam memeriksa keuangan.

"Kalau ada kecurangan dan indikasi yang merugikan negara harus diungkap," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1976 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1602 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1328 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye865 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye821 personTiyo Surya Sakti